Peringati Hari Perempuan Internasional 2024, Ini yang Dilakukan PERMAMPU

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsorsium PERMAMPU merayakan hari perempuan sedunia (IWD) 8 Maret sekaligus rangkaian diskusi kritis menuju Musyawarah Nasional Perempuan II 2024 (Foto: tangkapan layar)

Konsorsium PERMAMPU merayakan hari perempuan sedunia (IWD) 8 Maret sekaligus rangkaian diskusi kritis menuju Musyawarah Nasional Perempuan II 2024 (Foto: tangkapan layar)

Penelitian ini melibatkan 1.147 narasumber (161 laki-laki dan 986 perempuan), usia ≤19 tahun; 312 orang, usia >19-44; 471 orang dan usia 45-49; 245 orang. Hasil penelitian ini adalah dasar desain program PERMAMPU yang berbasis data lapang.

Menurut dia, penelitian bukan hanya sekedar mengumpulkan dan menganalisis angka, tapi melibatkan perempuan secara bermakna melalui cerita hidup 32 perempuan serupa studi kasus yang selama ini luput dari pertimbangan pengambilan keputusan, sehingga para perempuan korban perkawinan ≤ 19 tahun terpuruk dan mengalami pemiskinan.

Baca Juga:  H-1 Penutupan TMMD ke-129, Satgas Pastikan Musola Baitul Maghfurin Siap Digunakan

“Selama ini kita menyebut perkawinan usia anak, akil balig, padahal menurut UU. No 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kita tidak boleh menikahkan perempuan dan laki-laki di usia 15, 16, 18 bahkan usia 19,” kata Dina.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Pos Jaga, Fasilitas Keamanan Ini Jadi Sasaran Penting TMMD ke-129 Palembang

“PERMAMPU sendiri pada dasarnya meyakini bahwa usia menikah seyogyanya di atas 21 tahun. Kami setuju dengan BKKBN mengenai usia hal ini,” imbuh Dina.

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Berita Terbaru