Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum pelapor [Muhajir Adha], Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH usai melaporkan Bos BST ke SPKT Polda Sumsel.

Kuasa Hukum pelapor [Muhajir Adha], Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH usai melaporkan Bos BST ke SPKT Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengusaha asal Lempuing, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan [OKI Sumsel], Muhajir Adha [30] menderita kerugian ratusan juta rupiah usai tertipu dalam pemesanan racun herbisida.

Atas peristiwa itu, Muhajir resmi melaporkan Direktur PT Bangun Sahabat Tani [BST] berinisial YHS ke SPKT Polda Sumsel dengan nokor laporan terigistrasi, LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Maret 2026.

Kejadian bermula pada Oktober 2025 saat korban ditawari produk pertanian dengan sistem Cash Before Delivery [CBD] atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim.

Korban yang sudah percaya karena hubungan bisnis sebelumnya, mentransfer uang dalam dua tahap yakni sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta ke rekening resmi perusahaan.

Baca Juga:  Sekda Palembang Hadiri Peresmian Gedung Sekretariat FPI Sumsel

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung tiba dengan alasan stok belum tersedia. Kecurigaan korban memuncak saat pihak perusahaan mulai sulit dihubungi pada akhir November 2025.

Kuasa Hukum pelapor, Imron Ahmad SH MH, didampingi rekan sejawatnya Fauzi SPd SH dan Erfian SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah dikirimkan teguran resmi.

“Kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, baik ke kantor area Sumatera Selatan maupun kantor pusat di Tanjung Priok, namun tidak ada respon positif. Klien kami jelas mengalami kerugian materiil yang sangat besar, mencapai Rp700 juta. Uang sudah masuk ke rekening perusahaan, tapi barang tidak pernah ada,” ujar Imron Ahmad pada Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga:  BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu

Lebih lanjut, tim kuasa hukum meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan.

“Kami berharap penyidik Polda Sumsel bertindak cepat memproses laporan ini sesuai dengan Pasal 492 dan/atau 486 UU 1/2023 tentang KUHP. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dalam berbisnis, jangan sampai ada lagi korban-korban lain dengan modus serupa di sektor pertanian,” tegas Imron.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti transfer dan dokumen somasi kepada pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU
Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran
Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU
SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!
Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran
Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk
Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:15 WIB

Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama “HK” Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53 WIB

Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:27 WIB

SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Berita Terbaru