Penggabungan Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kurangi Materi Substansi

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Anak Ratna Susianawati

Paparan yang disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Anak Ratna Susianawati

Tujuh Peraturan Pelaksana (3 PP dan 4 Perpres) ini, merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS. Penggabungan Peraturan Pelaksana UU TPKS dilakukan berdasarkan persetujuan dan pembahasan dari kementerian/lembaga.

Baca Juga:  Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Adapun simplifikasi atau penggabungan itu dibagi menjadi tiga Peraturan Pemerintah (PP). Serta Peraturan Presiden (Perpres) yang diinisiasi oleh KemenPPPA dan Kemenkumham. (JFA)

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru