Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Pesisir Muara Sungsang

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZN, pengedar narkoba ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di di daerah pesisir muara Sungai Musi

ZN, pengedar narkoba ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel di di daerah pesisir muara Sungai Musi

Penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Dudi Novery, SE beserta AKP Zulfikar, SH dan team Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ZN atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering menjual narkotika di desa Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Sumsel.

Baca Juga:  Transaksi Bayi Rp52 Juta di Palembang Gagal Usai Patroli Siber

“Setelah di lakukan penyelidikan, dan benar bahwa ZN sering melakukan transaksi narkoba, kemudian anggota menyamar sebagai pembeli (Undercover buy),” ujarnya, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Masih kata Kombes Heru, saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang menyamar, tersangka ZN langsung diringkus.

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB