Penganiayaan David, Polisi Sebut Mario Beri Keterangan Bohong

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keteranga pers

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keteranga pers

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polisi menyebut bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David. Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, tapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi SIK MH.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Kombes. Pol. Hengki Haryadi juga mengatakan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum,” ungkap Dirreskrimum. (JFA)

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru