Pemkot Palembang Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home [WFH] bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] selama tiga hari usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai tambahan libur, melainkan bagian dari penguatan disiplin dan kinerja pegawai.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa penerapan WFH merupakan strategi efisiensi energi nasional sekaligus bentuk adaptasi terhadap pola kerja modern. “Ini bukan libur tambahan. ASN tetap bekerja penuh, hanya lokasinya yang berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas secara optimal dan melaporkan pekerjaan secara berkala melalui sistem elektronik.

Pegawai juga diminta siap kembali bekerja di kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pemerintah Kota Palembang juga memperketat pengawasan kinerja selama periode WFH guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah [OPD] yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi normal.

Penerapan sistem kerja dilakukan secara fleksibel, mulai dari sistem bergiliran hingga kombinasi WFH dan Work From Office [WFO].
Layanan publik yang bersifat vital seperti administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga penanggulangan bencana dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga:  Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan

Ratu Dewa menilai kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga menjadi momentum transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis teknologi dan hasil.

“Yang terpenting, pelayanan tetap berjalan dan kinerja tetap optimal. Ini bagian dari perubahan cara kerja ke depan,” katanya.

Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home [WFH] bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] selama tiga hari usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Namun, kebijakan ini justru menjadi ujian kedisiplinan dan kinerja pegawai, bukan sekadar kelonggaran bekerja.

Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa WFH yang berlaku pada 25–27 Maret 2026 merupakan bagian dari strategi efisiensi energi nasional, sekaligus adaptasi pola kerja modern di tengah dinamika global.
“Ini bukan libur tambahan. ASN tetap bekerja penuh, hanya lokasinya yang berbeda,” tegasnya.

Menurut Dewa, sistem kerja fleksibel ini tetap mengharuskan pegawai menjalankan tugas secara optimal. Setiap pekerjaan wajib dilaporkan secara berkala melalui sistem elektronik, dan ASN harus siap kembali ke kantor kapan saja jika dibutuhkan.

Baca Juga:  Ratu Dewa Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Saat Salat Idulfitri di Masjid Agung Palembang

Alih-alih melonggarkan pengawasan, Pemkot Palembang justru memperketat kontrol kinerja selama periode WFH. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah [OPD] yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta tetap beroperasi normal. Skema kerja pun diatur secara fleksibel, mulai dari sistem bergiliran hingga kombinasi WFH dan Work From Office [WFO].

Layanan vital seperti administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga penanggulangan bencana dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan maksimal meski sebagian ASN bekerja dari luar kantor.

Dewa menilai kebijakan ini bukan hanya soal penghematan energi, tetapi juga momentum transformasi birokrasi menuju sistem kerja berbasis teknologi dan hasil.

“Yang terpenting, pelayanan tetap berjalan dan kinerja tetap optimal. Ini bagian dari perubahan cara kerja ke depan,” ujarnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB