Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024, Pengawas Pemilu Diminta Jeli Amati Calon Mantan Terpidana

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023)
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023)

WIDEAZONE.COM, YOGYAKARTA | Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana. Dia meminta hal ini dijadikan perhatian agar kedepannya tidak menjadi masalah.

“Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana,” seru dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Totok mengingatkan kedepan mengenai dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana. Dalam putusan tersebut MK menyatakan seseorang mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD apabila sudah terpenuhi secara administrasi, sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.

banner 468x60

banner 468x60