“Aktivitas penambangan sumur minyak tua yang dikelola masyarakat secara illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto menuturkan kegiatan FGD terkait penanganan Ilegal Driling di Wilayah Sumsel merupakan pelaksanaan FGD yang ke 5 yang membahas terkait rancangan Peraturan Permen (Permen) ESDM yang melakukan legalitas terhadap pengelolaan dan produksi minyak bumi sumur tradisional masyarakat.
“Ini FGD kelima dimana, dimana sebelumnya kita juga sudah membahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel, diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat,” kata Kapolda.
Menyikapi persoalan tersbut, melalui Permen ESDM Toni menyebut, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat memersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

