Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. Komite tersebut diketuai oleh Menko Ekon dengan wakil ketua adalah Kepala Staf Kepresidenan, serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Dalam Negeri.
Rapat Komite kali ini turut dihadiri oleh Menaker, Mendikbudristek, Menperin, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Wakil Jaksa Agung, Plt. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, serta sejumlah perwakilan kementerian/lembaga lainnya. (JFA)



















