WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Seorang pria berinisial SK [34] panik saat ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan aktingnya berpura-pura pingsan. Pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai doping main slot atau judi online.
Selain itu, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kediaman SK. Berbekal informasi tersebut, petugas pun meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur, Batu Ampar, Kubu Raya pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat isap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi SH melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan setelah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan petugas, SK dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir,” ungkapnya, Selasa 23 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, dari informasi pelaku sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi serius Bapak Kapolres Kubu Raya. Pihaknya akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya,” tukasnya.
Selain melakukan penindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan judi online.
“Polres Kubu Raya dalam hal ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja, kami juga berusaha mencegah peredaran narkoba dan judi online melalui edukasi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Laporan Jono Darsono | Editor AbV