Operasi Pengamanan Nataru, Imigrasi Soetta Amankan 20 WNA

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugaas Imigrasi Soekarno Hatta menunjukan barang bukti paspor kadaluarsa milik 20 WNA yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan orang asing jelang Natal dan Tahun Baru.

Petugaas Imigrasi Soekarno Hatta menunjukan barang bukti paspor kadaluarsa milik 20 WNA yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan orang asing jelang Natal dan Tahun Baru.

Hal itu sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian serta arahann Dirjen Imigrasi. “Bila ke-20 WNA tersebut agar segera dilakukan tindakan deportasi dan memasukan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata dia.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Ditambahkan Plh Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, beberapa WNA telah lebih lima tahun tinggal di Indonesia.

“Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun. Dari 20 WNA itu, dua menikahi WNI dan punya perusahaan di sini,” ucap Yogi. (JFA)

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru