Hal itu sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian serta arahann Dirjen Imigrasi. “Bila ke-20 WNA tersebut agar segera dilakukan tindakan deportasi dan memasukan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata dia.
Ditambahkan Plh Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, beberapa WNA telah lebih lima tahun tinggal di Indonesia.
“Kita masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun. Dari 20 WNA itu, dua menikahi WNI dan punya perusahaan di sini,” ucap Yogi. (JFA)



















