Operasi Pengamanan Nataru, Imigrasi Soetta Amankan 20 WNA

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugaas Imigrasi Soekarno Hatta menunjukan barang bukti paspor kadaluarsa milik 20 WNA yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan orang asing jelang Natal dan Tahun Baru.

Petugaas Imigrasi Soekarno Hatta menunjukan barang bukti paspor kadaluarsa milik 20 WNA yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan orang asing jelang Natal dan Tahun Baru.

Dia menjelaskan, dari 20 WNA yang terjaring delapan WNA diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia. Alasan lain mereka tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” ucap Tito.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Penyidik juga masih mendalami terkait aktivitas sebenarnya dari ke-20 WNA tersebut ataupun adanya pelanggaran pidana lainnya. Para WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Dengan ancaman pidana kurungan, tambah Tito, paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

“Untuk WNA overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ucapnya.

Berita Terkait

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa

Palembang

Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:11 WIB