Dia menjelaskan, dari 20 WNA yang terjaring delapan WNA diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ke-20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia. Alasan lain mereka tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” ucap Tito.
Penyidik juga masih mendalami terkait aktivitas sebenarnya dari ke-20 WNA tersebut ataupun adanya pelanggaran pidana lainnya. Para WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian dapat dijerat Pasal 116 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dengan ancaman pidana kurungan, tambah Tito, paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
“Untuk WNA overstay dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















