OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) dengan telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).

Yusri mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut yakni istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yg perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketenuan yg telah dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dia menjelaskan, istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yg dapat disepakati antara Perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

“Bagi para debitur yg mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk sama-sama mencaro solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Yusri, setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yg berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda beda juga.

” Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya
dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit,” katanya.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit/pembiayaan yg diberikan oleh
Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada
saatnya juga harus dikembalikan. Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa
mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat akan runtuh
dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi. Semoga kebijakan relaksasi ini dapat memberikan manfaat buat nasabah dan eksistensi Lembaga Jasa Keuangan juga tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Laporan Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terbaru