OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) dengan telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).

Yusri mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut yakni istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yg perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketenuan yg telah dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dia menjelaskan, istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yg dapat disepakati antara Perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Baca Juga:  Kepala Cabang Tirta Bertuah Kenten Laut Terancam Dicopot di Tengah Gelombang Protes Air Bersih

“Bagi para debitur yg mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk sama-sama mencaro solusi terbaik melaui upaya restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Yusri, setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yg berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda beda juga.

” Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya
dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit,” katanya.

Baca Juga:  Eks Pimpinan NII OKU Timur: Jangan Lengah Manuver Radikal

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit/pembiayaan yg diberikan oleh
Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada
saatnya juga harus dikembalikan. Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa
mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat akan runtuh
dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi. Semoga kebijakan relaksasi ini dapat memberikan manfaat buat nasabah dan eksistensi Lembaga Jasa Keuangan juga tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Laporan Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan
Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Ratu Dewa bersama Herman Deru Launching CFN Atmo, Geliat Ekonomi Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:58 WIB

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Senin, 20 April 2026 - 06:58 WIB

PLN Perkuat K3 Demi Listrik Andal dan Aman bagi Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terbaru

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB