Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).
Yusri mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut yakni istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yg perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketenuan yg telah dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK
No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dia menjelaskan, istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yg dapat disepakati antara Perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.
Sehingga, lanjut Yusri, setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yg berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda beda juga.
” Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya
dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit,” katanya.
“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit/pembiayaan yg diberikan oleh
Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada
saatnya juga harus dikembalikan. Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa
mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat akan runtuh
dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi. Semoga kebijakan relaksasi ini dapat memberikan manfaat buat nasabah dan eksistensi Lembaga Jasa Keuangan juga tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Laporan Dewi
Editor Abror Vandozer




![Wamenkes dr Benjamin Paulus Octavianus bersama Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai sosialisasi program pemberantasan tuberculosis [TB] di Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin 24 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0018-225x129.jpg)
![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-225x129.jpg)
![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-225x129.jpg)



![Wamenkes dr Benjamin Paulus Octavianus bersama Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memberikan keterangan pers usai sosialisasi program pemberantasan tuberculosis [TB] di Rumah Dinas Wali Kota Palembang pada Senin 24 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0018-129x85.jpg)
![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-129x85.jpg)
![Tasyakuran Hari Ulang Tahun [HUT] ke-28 Partai Amanat Nasional [PAN] di Kabupaten OKU Timur berlangsung semarak. Kegiatan digelar serentak di 20 kecamatan, Minggu 23 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260823-WA0013-129x85.jpg)



![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)


