Muddai Madang Bebas dari Tuntutan, PH: Tidak Sepakat TPPU

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penasihat Hukum Muddai Madang Heru Andeska SH,M Sakri Tawangsala SH dan Arief Darussalam SH

Tim Penasihat Hukum Muddai Madang Heru Andeska SH,M Sakri Tawangsala SH dan Arief Darussalam SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Yoserizal SH MH membebaskan terdakwa Muddai Madang, dari dakwaan tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu [15/6/2022] malam hari.

“Kami sependapat dengan Hakim,” ucap Heru Andeska selaku pengacara Muddai Madang.

“Namun kami tidak sepakat dengan putusan hakim, bahwa klien kami dijerat dengan pidana jual beli serta beli serta tindak pidana pencucian uang [TPPU] dalam kasus PDPDE Sumsel,” timpalnya Kamis [16/06/2022].

Tim penasihat hukum Muddai Madang lainnya, M Sakri Tawangsala SH serta Arief Darussalam SH juga menyampaikan tidak sepakat mengenai adanya pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp34 miliar.

“Karena kami menilai jika tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka seharusnya tidak ada uang pengganti,” ungkapnya.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Heru Andeska menyayangkan penetapan majelis hakim yang memvonis kliennya melakukan TPPU. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan, seperti keterlibatan 11 individu dan satu badan usaha dalam kasus ini.

“Penetapan ini bisa menjadi preseden buruk yang bisa menghambat investasi di Sumsel,” tegas Heru.

Di sisi lain, ia mengapresiasi vonis hakim yang membebaskan Muddai dari segala tuduhan atas kasus Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim.

Menurutnya, perbedaan antara vonis dengan tuntutan adalah hal yang wajar. Meskipun begitu, dalam beberapa hal, Hakim juga tetap mengacu pada dakwaan yang disampaikan.

“Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan kita diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan atasan, apakah akan banding atau terima putusan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Diberitakan sebelumnya, mantan ketua KONI Sumsel tersebut, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Muddai Madang divonis dengan pidana tambahan selama lima tahun apabila tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Muddai Madang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama dan ketiga JPU Kejaksaan Agung RI diantaranya Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru