Mitigasi Risiko, Bawaslu Dengar Masukan Soal Sipol

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kapusdatin KPU Andre Putra Himawan (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Manajemen Risiko Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu dalam Penerapan Sipol

Plt Kapusdatin KPU Andre Putra Himawan (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Manajemen Risiko Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu dalam Penerapan Sipol

Dia melanjutkan, verifikasi faktual perlu diperhatikan metode verifikasinya. misalnya, kata dia, menggunaka metode sensus dan ‘simple random sampling‘.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan masukan strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu. Pertama, verifikasi partisipatif. “Adanya ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut ke dalam parpol,”sebutnya

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Kedua, sosialisasi kendala tahapan pendaftaran parpol dengan mengkomunikasikannya ke parpol terkait mekanisme Sipol. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi.

Baca Juga:  KPK Gelar Observasi di Asahan: Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran.

“Apabila ada kendala sistem, Bawaslu wajib mengawal jalannya Sipol,” tuturnya. (JFA)

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB