Miliki Senpi Laras Panjang, Alias Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 18 November 2019 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alias (47) Warga Desa Suban Jeriji itu ditangkap Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim karena ada dugaan memiliki senjata api laras panjang yang disimpannya secara diam-diam

Alias (47) Warga Desa Suban Jeriji itu ditangkap Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim karena ada dugaan memiliki senjata api laras panjang yang disimpannya secara diam-diam

WIDEAZONE.COM, MUARAENIM — Kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Muaraenim mulai menggelisahkan masyarakat.

Terkait masalah kepemilikan senjata api rakitan tersebut, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Muaraenim, AKBP Afner Juwono, memgatakan jika ada warga setempat yang masih memiliki senjata api rakitan, sebaiknya serahkan saja ke polisi.

“Senjata api rakitan yang disimpan secara diam-diam sangat berbahaya. Karena itu saya meminta apabila masih ada warga yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan secara diam-diam, serahkan saja ke polisi,” ujar Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah SH MSi, Minggu (17/11/2019).

Dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan tersebut, Apriansyah mengatakan pihaknya telah menangkap Alias (47).

Baca Juga:  Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Alias (47) Warga Desa Suban Jeriji itu ditangkap Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim karena ada dugaan memiliki senjata api laras panjang
Alias (47) Warga Desa Suban Jeriji itu ditangkap Polsek Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim karena ada dugaan memiliki senjata api laras panjang

Warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Dangku itu ditangkap karena ada dugaan memiliki senjata api laras panjang yang disimpannya secara diam-diam.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat pada hari Sabtu lalu (16/11/2019), kami perintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaludin SH untuk melakukan penyelidikan ke tempat tinggal Alias di Desa Suban Jeriji,” ujar Apriansyah ke pada Wideazone.com, Minggu (17/11/2019).

Dalam penyelidikan itu, Kanit Reskrim IPDA Syawaludin dan anggotanya melakukan penangkapan dan menggeladah isi rumah Alias.

Di dapur rumah itu, petugas menemukan sepucuk senjata api laras panjang dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku sebagai bahan pemeriksaan.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan itu kita bawa ke kantor untuk didalami. Senjata rakitan laras panjang itu berwarna hitam, bergagang kayu warna cokelat,” ujar Apriansyah.

Senjata api rakitan itu berisi empat bitir amumisi penabur (timah) dan serabut kelapa. Selain itu polisi menemukan pula 40 butir timah amunisi, satu toples sendawa, 20 lembar kip, sebungkus serabut kelapa dan sekop sendawa terbuat dari bambu.

 

Laporan: Agus Putra Luntar

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin
Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel
Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari
Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel
Enam dari Tujuh Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Ditahan
KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Senin, 11 Mei 2026 - 05:27 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Hadiri Harlah ke-10 Ponpes Hidayatullah Mubtadiin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Gelapkan Hak Perangkat Desa Rp700 Juta, Kades Betung Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:45 WIB

Usai Terjaring OTT Rp1,6 Miliar, Kini Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:29 WIB

Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar! Oknum Anggota DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Dilibas Kejati Sumsel

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB