Mengenal Loji Gandrung Tempat Ngunduh Mantu Kaesang-Erina

- Jurnalis

Minggu, 11 Desember 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loji gandrung tempat unduh mantu Kaesang-Erina. Foto: Instagram @pesonasolo

Loji gandrung tempat unduh mantu Kaesang-Erina. Foto: Instagram @pesonasolo

Bangunan Loji Gandrung memiliki arsitektur campuran Eropa dan Jawa. Di taman depan, berdiri patung Jenderal Gatot Subroto.

Sejarawan Solo sekaligus Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Susanto menyebut Loji Gandrung dulunya rumah. Yaitu rumah seorang Belanda pengusaha gula bernama Johannes Augustinus Dezentje.

Baca Juga:  Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan

Jika Soekarno berkunjung ke Solo, pertunjukan wayang dengan lakon “Gatotkaca Gandrung” selalu ditampilkan. Dari sanalah nama Loji Gandrung berasal.

Baca Juga:  Alex Noerdin Tutup Usia, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis di Indonesia

Namun mengutip laman Pesona Indonesia, Agustinus dulu sering mengadakan pesta di rumahnya. Sehingga orang-orang Jawa setempat menyebut acara pesta tersebut sebagai gandrungan.

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Dilakukan Tertutup
Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan
Inflasi Palembang Maret 2026 Turun ke 3,10 Persen, Wali Kota Ratu Dewa Tekankan Strategi 4K

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 WIB

PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terbaru

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB