Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Menaker mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Terkait upah 1 bulan ini, lanjut Ida, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini tertuang ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



![Sekretaris DPW NasDem Sumsel, H Nopianto [HNP] menabur bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang pada Sabtu 31 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Sekretaris-DPW-NasDem-Sumsel-menabur-bunga-di-TMP-Ksatria-Ksetra-Siguntang-pada-Sabtu-31-Oktober-2026-225x129.jpg)
![PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berhasil mengalirkan gas bumi dari Natuna melalui pipa _West Natuna Transportation System_ [WNTS]–Pemping untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam pada Selasa [27/10] dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261030-WA0044-225x129.jpg)
![Penandatanganan Nota Kesepahaman penyediaan tenaga listrik untuk kegiatan usaha Telkom Group antara PLN yang diwakili Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar [kedua dari kanan] didampingi Direktur Retail dan Niaga PLN, M Fahrur Rozy [kanan] dengan Telkom Indonesia yang diwakili Direktur Utama Telkom Indonesia, Nanang Hendarno [kedua dari kiri] didampingi Direktur Strategic Business Development and Portofolio Telkom Indonesia, Seno Soemadji [kiri] di acara Danantara Technology Innovation Investment Forum [DTIIF] 2026, Selasa [27/10].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261030-WA0042-225x129.jpg)



![Sekretaris DPW NasDem Sumsel, H Nopianto [HNP] menabur bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang pada Sabtu 31 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/Sekretaris-DPW-NasDem-Sumsel-menabur-bunga-di-TMP-Ksatria-Ksetra-Siguntang-pada-Sabtu-31-Oktober-2026-129x85.jpg)
![PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berhasil mengalirkan gas bumi dari Natuna melalui pipa _West Natuna Transportation System_ [WNTS]–Pemping untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik PLN Batam pada Selasa [27/10] dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261030-WA0044-129x85.jpg)
![Penandatanganan Nota Kesepahaman penyediaan tenaga listrik untuk kegiatan usaha Telkom Group antara PLN yang diwakili Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar [kedua dari kanan] didampingi Direktur Retail dan Niaga PLN, M Fahrur Rozy [kanan] dengan Telkom Indonesia yang diwakili Direktur Utama Telkom Indonesia, Nanang Hendarno [kedua dari kiri] didampingi Direktur Strategic Business Development and Portofolio Telkom Indonesia, Seno Soemadji [kiri] di acara Danantara Technology Innovation Investment Forum [DTIIF] 2026, Selasa [27/10].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261030-WA0042-129x85.jpg)




![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

