WIDEAZONE.com, OKUT | Soal perkara dugaan lantunan kampanye Kepala Baznas OKU Timur mengajak jemaah pengajian untuk memilih eks Gubernur Sumsel hingga beberapa Caleg kala pelantikan PD BPTKI Berbuntut panjang. Sanksi terberat yang akan diterapkan Bawaslu bagi petinggi Baznas OKUT pemberhentian dari jabatan.
Terbukti, pada Rabu 10 Januari 2024, Imam Mu’arif selaku Ketua Baznas memenuhi panggilan Bawaslu OKU Timur untuk memberikan keterangan.
Tak hanya Kepala Baznas, tampak Camat Martapura Harlius turut dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut. Lantaran dirinya ketika itu hadir dalam gelaran bernuansa politik.
“Setelah informasi Panwascam yang ada saat itu, akhirnya hari ini kita bisa memanggil dan bertemu langsung pihak yang dimaksud untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kepala BAZNAS, Camat dan ketua DMI,” jelas salah satu Komisioner Bawaslu Oki Endrata Wijaya. Rabu [10/1/2024].
Jelas Oki Endrata, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk menentukan delik mana yang akan disangkutkan.
“Tinggal menentukan delik mana atau point’ yang mana yang akan disangkutkan kepada oknum tersebut,” sebutnya.
Dalam kaitan persoalan keterlibatan ASN OKU Timur dalam politik praktis, OKI Endrata menegaskan jika pihaknya [Bawaslu OKUT] saat ini masih mengumpulkan bukti.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran tentunya akan kita kejar dan proses sesuai dengan UU 7/2017 khususnya dalam pasal 494,” tegasnya.
Kepala Baznas OKUT: Tidak Sadar
Sementara, Kepala Baznas OKUT Imam Mu’arif saat diwawancarai mengaku bahwa tidak sadar jika dirinya merupakan perwakilan dari BAZNAS saat datang ke acara tersebut.
“Saya nggak bisa memisahkan antara saya pribadi dan BAZNAS. Jadi saya ga sadar bahwa saya dari BAZNAS saat saya melantunkan ajakan tersebut,” ucapnya.
“Saya baru tahunya saat ditegur pak Bisri,” ujar Imam Mu’arif.
Sanksi Diterapkan Setelah Pleno
Pada kesempatan itu, Kadiv P2H Bawaslu OKUT Bisri Mustofa menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melalui pleno untuk memberikan sanksi terhadap tiga orang yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Kita akan pleno kan dan kita akan mencari aturan yang memang mampu menyelesaikan perkara ini,” tegasnya menyatakan.
Untuk ASN, sambung Bisri, tentu ada sanksi terberatnya baik pidana ataupun denda.
Namun, untuk keterlibatan oknum Kepala Baznas OKU Timur, saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan Baznas Sumsel. “Untuk sanksi terberat bisa pemberhentian jabatan,” tegasnya.
Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV




![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-225x129.jpg)


![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)


![Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia [Taipei Economic and Trade Office/TETO]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0022_copy_394x300-129x85.jpg)



![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)

