Lantunan Kampanye Politik Ketua Baznas OKUT Berbuntut Panjang, Bawaslu: Sanksi Terberat Pemberhentian Jabatan

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas OKUT Imam Mu'arif memenuhi panggilan Bawaslu OKUT terkait lantunan Kampanye Politik kala pelantikan PD BPTKI

Ketua Baznas OKUT Imam Mu'arif memenuhi panggilan Bawaslu OKUT terkait lantunan Kampanye Politik kala pelantikan PD BPTKI

WIDEAZONE.com, OKUT | Soal perkara dugaan lantunan kampanye Kepala Baznas OKU Timur mengajak jemaah pengajian untuk memilih eks Gubernur Sumsel hingga beberapa Caleg kala pelantikan PD BPTKI Berbuntut panjang. Sanksi terberat yang akan diterapkan Bawaslu bagi petinggi Baznas OKUT pemberhentian dari jabatan.

Terbukti, pada Rabu 10 Januari 2024, Imam Mu’arif selaku Ketua Baznas memenuhi panggilan Bawaslu OKU Timur untuk memberikan keterangan.

Tak hanya Kepala Baznas, tampak Camat Martapura Harlius turut dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut. Lantaran dirinya ketika itu hadir dalam gelaran bernuansa politik.

“Setelah informasi Panwascam yang ada saat itu, akhirnya hari ini kita bisa memanggil dan bertemu langsung pihak yang dimaksud untuk dimintai keterangan. Di antaranya Kepala BAZNAS, Camat dan ketua DMI,” jelas salah satu Komisioner Bawaslu Oki Endrata Wijaya. Rabu [10/1/2024].

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Jelas Oki Endrata, untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah langkah untuk menentukan delik mana yang akan disangkutkan.

“Tinggal menentukan delik mana atau point’ yang mana yang akan disangkutkan kepada oknum tersebut,” sebutnya.

Dalam kaitan persoalan keterlibatan ASN OKU Timur dalam politik praktis, OKI Endrata menegaskan jika pihaknya [Bawaslu OKUT] saat ini masih mengumpulkan bukti.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran tentunya akan kita kejar dan proses sesuai dengan UU 7/2017 khususnya dalam pasal 494,” tegasnya.

Kepala Baznas OKUT: Tidak Sadar

Sementara, Kepala Baznas OKUT Imam Mu’arif saat diwawancarai mengaku bahwa tidak sadar jika dirinya merupakan perwakilan dari BAZNAS saat datang ke acara tersebut.

“Saya nggak bisa memisahkan antara saya pribadi dan BAZNAS. Jadi saya ga sadar bahwa saya dari BAZNAS saat saya melantunkan ajakan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

“Saya baru tahunya saat ditegur pak Bisri,” ujar Imam Mu’arif.

Sanksi Diterapkan Setelah Pleno

Pada kesempatan itu, Kadiv P2H Bawaslu OKUT Bisri Mustofa menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melalui pleno untuk memberikan sanksi terhadap tiga orang yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan.

“Kita akan pleno kan dan kita akan mencari aturan yang memang mampu menyelesaikan perkara ini,” tegasnya menyatakan.

Untuk ASN, sambung Bisri, tentu ada sanksi terberatnya baik pidana ataupun denda.

Namun, untuk keterlibatan oknum Kepala Baznas OKU Timur, saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan Baznas Sumsel. “Untuk sanksi terberat bisa pemberhentian jabatan,” tegasnya.

Laporan Rizal Arisandi | Editor AbV

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru