Lahan 8,5 Hektar di Tiga Jalan Palembang Ternyata Milik Ahli Waris Raden Nagling, Kini Berdiri Bangunan Ruko!

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi yang dilakukan pencocokan batas lahan di Jalan Jenderal Sudirman.

Salah satu lokasi yang dilakukan pencocokan batas lahan di Jalan Jenderal Sudirman.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lahan seluas 8,5 hektare yang terletak di tiga jalan Palembang ternyata milik Ahli Waris Raden Nangling. Pada lahan tersebut telah berdiri banyak bangunan ruko, mengapa demikian?

Atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu 24 Juli 2024.

Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.
Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

“Kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan penetapan pengadilan 7/2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris,” ujar Hanafi, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.

“Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, ” katanya.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.

“Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang 7/2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948,” kata Teguh. [AbV/red]

Berita Terkait

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:37 WIB

Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terbaru