Lahan 8,5 Hektar di Tiga Jalan Palembang Ternyata Milik Ahli Waris Raden Nagling, Kini Berdiri Bangunan Ruko!

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi yang dilakukan pencocokan batas lahan di Jalan Jenderal Sudirman.

Salah satu lokasi yang dilakukan pencocokan batas lahan di Jalan Jenderal Sudirman.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lahan seluas 8,5 hektare yang terletak di tiga jalan Palembang ternyata milik Ahli Waris Raden Nangling. Pada lahan tersebut telah berdiri banyak bangunan ruko, mengapa demikian?

Atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu 24 Juli 2024.

Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.
Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.

Baca Juga:  Musola Baitul Maghfurin Masuk Tahap Akhir, Satgas TMMD ke-129 Genjot Finishing

“Kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan penetapan pengadilan 7/2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris,” ujar Hanafi, Kamis 25 Juli 2024.

Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.

“Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, ” katanya.

Baca Juga:  Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Kesiapan Lokasi Pemasangan Tenda VVIP

Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.

“Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang 7/2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948,” kata Teguh. [AbV/red]

Berita Terkait

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Selasa, 8 September 2026 - 12:32 WIB

Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB