WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Lahan seluas 8,5 hektare yang terletak di tiga jalan Palembang ternyata milik Ahli Waris Raden Nangling. Pada lahan tersebut telah berdiri banyak bangunan ruko, mengapa demikian?
Atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu 24 Juli 2024.
Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.
Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.
“Kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan penetapan pengadilan 7/2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris,” ujar Hanafi, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.
“Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, ” katanya.
Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.
“Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang 7/2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948,” kata Teguh. [AbV/red]








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










