WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023. PKPU tersebut mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan itu, saat membacakan kesimpulan rapat. Kesimpulan rapat dibacakan setelah masing-masing kelompok fraksi (poksi) menyampaikan pendapatnya.
“Sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten,” kata Doli, dikutip dari Parlementaria, Kamis (18/5/2023).
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hadir pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















