Sebelumnya, berbagai pihak menyoroti PKPU 10/2023. Khususnya terkait pembulatan ke bawah jumlah bakal calon perempuan yang menghasilkan angka pecahan desimal, kurang dari 50.
Pembulatan ke bawah pecahan desimal ini dinilai merugikan perempuan. Sebab, aturan tersebut berpotensi mengurangi persentase keterwakilan perempuan, 30 persen. (JFA)



















