Doli menegaskan, PKPU 10/2023 relevan dengan Undang-Undang Pemilu, terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran, pada seluruh partai politik. “Yakni untuk memenuhi syarat minimal 30 persen (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk Pemilu 2024, tidak ada partai politik yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang 30 persen. Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami, dan menyadari pentingnya regulasi tersebut.
”Data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau dirata-rata jumlahnya 37,6 persen. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















