Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi proses rekrutmen panwascam maupun panwascam kel/des. Menurutnya, proses rekrutmen atau bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW), berbasis pada evaluasi panwas sebelumnya.
“Menurut saya bisa juga ada surat untuk cek kembali kualitas panwas sebelumnya, ” pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisi II DPR secara bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang:
- Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
- Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
- Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, PemberhentianPemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
- Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
- Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
- Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (JFA)



















