Komisi II DPR Setujui Enam Perbawaslu Dalam RDP Bersama KPU, DKPP, Kemendagri

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, (12/09/2022)

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi proses rekrutmen panwascam maupun panwascam kel/des. Menurutnya, proses rekrutmen atau bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW), berbasis pada evaluasi panwas sebelumnya.

“Menurut saya bisa juga ada surat untuk cek kembali kualitas panwas sebelumnya, ” pungkasnya.

Sekadar informasi, Komisi II DPR secara bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang:

  1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
  2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
  3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, PemberhentianPemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
  4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
  5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
  6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (JFA)
Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB