Pasal tersebut, sambung Herwyn, telah dirubah menjadi Pasal 43 A yang berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A,” katanya.
Begitupun Anggota Bawaslu yang lain, saling bergantian menjelaskan perubahan bunyi pasal-pasal yang terdapat dalam enam Rancangan Perbawaslu tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















