Kemudian, lanjut Lolly jenis kegiatan pengawasan partisipatif seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, dan pojok pengawasan. “Inovasi baru yang sudah dirumuskan dalam bentuk rancangan program dan akan dimasukan dalam Perbawaslu ini adalah komunitas digital pengawasan partisipatif,” kata srikandi pengawas pemilu itu.
Selanjutnya, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, sambung dia, terkait hak dan kewajiban pemantau tidak mengalami perubahan dari Perbawaslu Pemantauan Pemilu sebelumnya.
“Bunyinya adalah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau tidak pidana pemilu berdasarkan hasil pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















