Lebih lanjut, Ia menyatakan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana. Hal ini dikarenakan memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.
Dirjen Semuel mendorong masyarakat segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis. Agar dapat dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id.,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (JFA)


















![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
