KemenPPPA Sosialisasikan Roadmap Pencegahan Sunat Perempuan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Pera menjelaskan hal tersebut diperkuat dengan penyataan para ulama kontemporer seperti guru besar Universitas Al Azhar Mesir, Syeh Muhammad Syatut yang dengan tegas menyatakan sunat perempuan bukan termasuk agama dan syariat Islam, tepatnya merupakan tradisi dan adat kebiasaan manusia, sehingga bisa dilarang dan dihilangkan, jika ada temuan medis yang menyatakan dhoror (sesuatu membahayakan). Selain itu, Musyawarah Ulama Pesantren melalui Risalah Bogor menyatakan hukum sunat perempuan adalah mubah, namun jika mengakibatkan kemudhahrotan atau membahayakan secara medis maka menjadi haram.

Redaktur Pelaksana Magdalene.co, Purnama Ayu mengungkapkan dalam mengampanyekan isu pencegahan sunat perempuan kepada masyarakat perlu memperhatikan akar masalah dari praktik sunat perempuan itu sendiri. Hal ini bertujuan agar pesan dapat sampai kepada target yang disasar sekaligus dapat merumuskan langkah tepat dalam melakukan upaya pencegahan bersama-sama. Ayu juga menyampaikan pentingnya menyasar seluruh pihak, baik pemerintah, kelompok agama, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, terutama media massa, mengingat persoalan sunat perempuan merupakan wujud perspektif dan cara pandang di dalam masyarakat yang harus diubah melalui kerjasama dan konsitensi.

Baca Juga:  Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Muhammad Fadli menjelaskan tidak ada satu pun jurnal ilmiah medis yang mengungkapkan bahwa salah satu jenis kelamin memiliki hasrat seksual lebih besar, jadi adanya alasan manfaat sunat perempuan untuk menjaga hasrat perempuan agar tidak liar itu tidaklah benar. Sunat perempuan justru dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat berbahaya dan efek samping jangka panjang bagi perempuan, mulai dari risiko pendarahan, infeksi saluran kencing, gangguan hubungan seksual, hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa sunat pada perempuan tidak memiliki keuntungan dari sisi kesehatan. Sama halnya dengan IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Ikatan Dokter Anak, Ikatan Bidan Indonesia, perawat, maupun tenaga medis lainnya juga menyatakan sunat pada perempuan tidak memiliki keuntungan dan tidak ada kurikulum sunat perempuan dalam pendidikan mereka,” tutup Fadil. (JN/rel)

Berita Terkait

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Senin, 11 Mei 2026 - 06:53 WIB

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Berita Terbaru