Pera menjelaskan hal tersebut diperkuat dengan penyataan para ulama kontemporer seperti guru besar Universitas Al Azhar Mesir, Syeh Muhammad Syatut yang dengan tegas menyatakan sunat perempuan bukan termasuk agama dan syariat Islam, tepatnya merupakan tradisi dan adat kebiasaan manusia, sehingga bisa dilarang dan dihilangkan, jika ada temuan medis yang menyatakan dhoror (sesuatu membahayakan). Selain itu, Musyawarah Ulama Pesantren melalui Risalah Bogor menyatakan hukum sunat perempuan adalah mubah, namun jika mengakibatkan kemudhahrotan atau membahayakan secara medis maka menjadi haram.
Redaktur Pelaksana Magdalene.co, Purnama Ayu mengungkapkan dalam mengampanyekan isu pencegahan sunat perempuan kepada masyarakat perlu memperhatikan akar masalah dari praktik sunat perempuan itu sendiri. Hal ini bertujuan agar pesan dapat sampai kepada target yang disasar sekaligus dapat merumuskan langkah tepat dalam melakukan upaya pencegahan bersama-sama. Ayu juga menyampaikan pentingnya menyasar seluruh pihak, baik pemerintah, kelompok agama, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, terutama media massa, mengingat persoalan sunat perempuan merupakan wujud perspektif dan cara pandang di dalam masyarakat yang harus diubah melalui kerjasama dan konsitensi.
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Muhammad Fadli menjelaskan tidak ada satu pun jurnal ilmiah medis yang mengungkapkan bahwa salah satu jenis kelamin memiliki hasrat seksual lebih besar, jadi adanya alasan manfaat sunat perempuan untuk menjaga hasrat perempuan agar tidak liar itu tidaklah benar. Sunat perempuan justru dapat menimbulkan risiko kesehatan yang sangat berbahaya dan efek samping jangka panjang bagi perempuan, mulai dari risiko pendarahan, infeksi saluran kencing, gangguan hubungan seksual, hingga meninggal dunia.
“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa sunat pada perempuan tidak memiliki keuntungan dari sisi kesehatan. Sama halnya dengan IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Ikatan Dokter Anak, Ikatan Bidan Indonesia, perawat, maupun tenaga medis lainnya juga menyatakan sunat pada perempuan tidak memiliki keuntungan dan tidak ada kurikulum sunat perempuan dalam pendidikan mereka,” tutup Fadil. (JN/rel)



















