KemenPPPA Sosialisasikan Roadmap Pencegahan Sunat Perempuan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor menjelaskan praktik sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya pelanggaran hak asasi perempuan sebagai aksi pembiaran melukai tubuh perempuan yang tidak memiliki manfaat dan tidak memiliki dasar dari sisi ajaran agama. Sunat perempuan juga merupakan pelanggaran hak perempuan karena telah menghilangkan atau melukai anggota tubuh yang memberikan rasa sakit dan berakibat jangka panjang.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Adapun upaya Komnas Perempuan dalam menghentikan dan mencegah praktik sunat perempuan, yaitu dengan memberikan argumentasi berdasarkan penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bentuk Policy Brief untuk disampaikan kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Maria Ulfah juga menekankan pentingnya memasukan upaya pencegahan praktik sunat perempuan ke dalam indikator kota/kabupaten layak anak (KLA) sehingga betul-betul adanya aksi nyata pencegahan yang terstruktur dan sistemik yang dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Sementara itu, Direktur Pusat Pendidikan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, RAHIMA, Pera Soparianti mengungkapkan sunat perempuan bukan merupakan tradisi ajaran agama Islam dan sudah terjadi jauh sebelum datangnya ajaran agama Islam. Pera menegaskan bahwa hadis-hadis yang selama ini diklaim menjadi sumber hukum pelaksanaan sunat perempuan merupakan hadis dhaif (hadis lemah) yang tidak bisa dijadikan sebagai sandaran sumber hukum.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru