Kejari Jaktim Eksekusi 2 Lahan Konsesi Pertambangan Nikel Milik Terpidana Heru Hidayat

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur [Kejari Jaktim] didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik terpidana Heru Hidayat, Senin 8 Juli 2024.

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur [Kejari Jaktim] didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik terpidana Heru Hidayat, Senin 8 Juli 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur [Kejari Jaktim] didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik terpidana Heru Hidayat, Senin 8 Juli 2024.

“Dan/atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI [persero] dengan kerugian senilai Rp22,78 triliun,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum.

Jelas Kapuspenkum, adapun aset yang dilakukan sita eksekusi terdiri dari konsesi pertambangan nikel seluas 3000 hektare di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan [IUP] Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel nokor 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

“Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018,” jelasnya.

Selanjutnya, ujar Kapuspenkum, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] agar tidak terjadi pengalihan izin tambang,” sebutnya menjelaskan.

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum [AHU],pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur [P-48A] nomor 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama terpidana Heru Hidayat,” pungkas dia.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru