Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berkas perkara mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dalam kasus penerimaan gratifikasi penerbitan surat keterangan layak K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis elektronik pada Kamis 13 Februari 2025.

“Berkas perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap [P21], dengan didasari Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan [SPHP] nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024,” ungkap Vanny.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Minta Pemkab OKI Jaga Stabilitas Bahan Pokok

Kasipenkum mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri [PN] Kelas 1A Palembang, diagendakan pada [besok] Jumat 14 Februari 2025.

Baca Juga:  Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan

Menurut Jajaran Intelijen Kejari Palembang, jelas Kasipenkum, agar setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti [TahapII] dariTim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan JPU untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo
Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB

Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB