Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berkas perkara mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dalam kasus penerimaan gratifikasi penerbitan surat keterangan layak K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis elektronik pada Kamis 13 Februari 2025.

“Berkas perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap [P21], dengan didasari Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan [SPHP] nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024,” ungkap Vanny.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

Kasipenkum mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri [PN] Kelas 1A Palembang, diagendakan pada [besok] Jumat 14 Februari 2025.

Baca Juga:  Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan

Menurut Jajaran Intelijen Kejari Palembang, jelas Kasipenkum, agar setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti [TahapII] dariTim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan JPU untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Berita Terbaru