Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki dan Alek Rahman P21

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berkas perkara mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dalam kasus penerimaan gratifikasi penerbitan surat keterangan layak K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulis elektronik pada Kamis 13 Februari 2025.

“Berkas perkara Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap [P21], dengan didasari Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan [SPHP] nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024,” ungkap Vanny.

Baca Juga:  Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Kasipenkum mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri [PN] Kelas 1A Palembang, diagendakan pada [besok] Jumat 14 Februari 2025.

Baca Juga:  Herman Deru Pastikan 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Tepat Sasaran

Menurut Jajaran Intelijen Kejari Palembang, jelas Kasipenkum, agar setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti [TahapII] dariTim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, diharapkan JPU untuk segera mempersiapkan segala proses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB