Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung RI

Kantor Kejaksaan Agung RI

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kejaksaan Agung melalu Tim Penyidik Direktorat Jampidsus menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perekeretaapian Medan 2017-2023.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Juli 2024.

Kapuspenkum mengatakan berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP pada 13 Mei 2024, total kerugian Negara sebesar Rp1.157.087.853.322, dengan rincuan di anataranya, Rp7.901.437.095,- kerugian negara pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Rp1.118.586.583.905 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa, Rpe0.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Adapun aset yang telah disita tim penyidik meliputi 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

“Itu, akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Laporan Jono D | Editor AbV

Berita Terkait

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru