Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung RI

Kantor Kejaksaan Agung RI

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kejaksaan Agung melalu Tim Penyidik Direktorat Jampidsus menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perekeretaapian Medan 2017-2023.

Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Juli 2024.

Kapuspenkum mengatakan berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan BPKP pada 13 Mei 2024, total kerugian Negara sebesar Rp1.157.087.853.322, dengan rincuan di anataranya, Rp7.901.437.095,- kerugian negara pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terapkan "Plea Bargaining" Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rp1.118.586.583.905 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa, Rpe0.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih Tanggapi Dugaan Pengeroyokan Depan Rumah Pribadinya

Adapun aset yang telah disita tim penyidik meliputi 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

“Itu, akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Laporan Jono D | Editor AbV

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terbaru