“Terkait kasus tindak kekerasan di Intan Jaya Papua kemarin Alhamdulilah saya bertemu Panglima dan KSAD, yang mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan tindakan,” tutur Menko pagi ini (13/11) di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta sebelum bertolak ke Bandara.
Lebih lanjut ia menjelaskan tindakan yang dimaksud bahwa, TNI Angkatan Darat telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan TNI terkait pembakaran rumah dinas kesehatan dalam kasus Intan Jaya. “Dan saat ini siap diajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Menko mengatakan bahwa, oleh sebab itu pemerintah mengapresiasi TNI, terutama dalam hal ini TNI Angkatan Darat yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja TGPF yang dibentuk oleh pemerintah, dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM, segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti.
Kemudian terhadap masyarakat diluar TNI, yaitu Organisasi Papua Merdeka, atau juga disebut Kelompok Separatis Bersenjata, Menko menegaskan bahwa berdasarkan temuan yang diperoleh oleh TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam, dan juga berdasarkan temuan dari Komnas HAM, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Langkah ini tentu harus dilakukan bertahap.
Menko menegaskan bahwa mari semuanya menjaga Papua, apapun ujung dari perbedaan politik. “Nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI,” tegasnya. (Rel/Abror Vandozer)








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

