Kapolda Sebut Ledakan Sumur Minyak Tragedi Kemanusiaan

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRAGEDI meledaknya sumur minyak ilegal [illegal drilling] kembali terjadi [tanpa kesudahan] di kawasan Sungai Dawas Parung Dusun 5 Srigunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin [Muba pada Minggu 21 Juli 2024. Ledakan dahsyat itu telah merenggut nyawa lima orang dan empat lainnya mengalami luka berat.

TRAGEDI meledaknya sumur minyak ilegal [illegal drilling] kembali terjadi [tanpa kesudahan] di kawasan Sungai Dawas Parung Dusun 5 Srigunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin [Muba pada Minggu 21 Juli 2024. Ledakan dahsyat itu telah merenggut nyawa lima orang dan empat lainnya mengalami luka berat.

Sampai kapan aksi eksploitasi Barbar ini dilakoni? 

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Negeri Sriwijaya Dedeng Zawawi SH MH mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang Undang [UU] 22/2021 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Minerba 3/2020 [Pertambangan Mineral dan Batubara], di dalamnya dijelaskan secara komprehensif.

“Berbagai tindakan hukum diberlakukan untuk menjerat oknum penambang ilegal, agar mendapat efek jera, namun bukannya terhenti malah tumbuh subur bak ubi jalar,” ungkapnya seperti disebutkan WIDEAZONE.com, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya bila seluruh pihak [pemerintah, stakholder, APH] berkomitmen tunduk terhadap undang undang peraturan maka suatu keharusan memberikan tindakan tanpa tebang pilih untuk memberangus bisnis ilegal [minyak dan tambang batu bara], mari nyatakan bersama tidak hanya simbolis mendeklarasikan tapi sikap dibarengi dengan aksi tegas. “Misal ada oknum APH terlibat di dalamnya, semisal terbukti harus ditindak tegas,” sebutnya.

Analisanya, ujarnya, tidak mungkin oknum di dalam persoalan illegal drilling itu tanpa ‘daging’ [hasil]! Permasalahan itu nggak akan selesai selesai bila tidak ada tindakan nyata. Masyarakat susah juga disalahkan karena tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki daya.

Baca Juga:  Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Negara harus hadir untuk membersihkan, berkomitmen dalam penegakan hukum terkait masalah yang mendera. Indonesia kaya akan hasil sumber daya alamnya [SDA], termasuk Sumatera Selatan. “Hasil dari SDA ke mana dan siapa yang menikmatinya? Setoran yang dihasilkan terhitung atau tertuang dalam pajak, ini harus ditelusuri,” urainya.

Bila merujuk tentang penerimaan negara pada sektor itu, telah diatur pada Pasal 23A UUD dan diterjemahkan pada UU 7/2021 berkenaan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta regulasi pelaksana lainnya. Maka ada pendapatan negara dari setiap aktivitas yang sudah diatur UU perpajakan mengenai hasil pengelolaan terutama di bidang pertambangan.

“Pendapatan ini baik oleh negara maupun untuk daerah, terlebih adanya asas otonomi daerah yang terakhir diatur melalui UU Pemerintahan Daerah melalui konsep desentralisasi,” sebutnya.

Menurutnya, konsep desentralisasi dan tata kelola yang baik ini tetap harus dijaga dan konsisten. Termasuk permasalahan penambangan rakyat, termasuk regulasi mengenai penambangan minyak rakyat dan ataupun sumur tua yang terdapat di daerah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Selatan, dalam hal ini misalnya, Musi Banyuasin, Muara Enim.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Pertama, yang harus menjadi pegangan adalah dasar hukum terhadap pengelolaan tambang oleh rakyat ini. Tidak boleh dasar hukum ketinggalan dengan suatu permasalahan yang terjadi.

“Selain itu mengenai perizinan yang adil dan fair ini juga harus tanggung jawab bersama, dibuat dan dilaksanakan pihak terkait termasuk pemerintah pusat, DPR RI, pemerintah daerah dan DPRD setempat,” tegasnya.

“Jika aturannya ada dan cukup, dilaksanakan secara baik, sehingga negara tidak dirugikan yang dalam hal ini ada sumber pendapatan bagi negara terhadap aktivitas pengelolaan usaha pertambangan yang memenuhi aspek hukum atau perundangan,” urai Pengamat.

Kalau hal ini, sambung dia, tidak terpenuhi sumber pendapatan yang harusnya diterima negara terhadap aktivitas tanpa aturan yang jelas maka keuntungan akan didapat oleh oknum-oknum tertentu yang bisa jadi juga sengaja membekingi aktivitas-aktivitas illegal ini. “Saya kira komitmen dari semua pihak harus ditunjukkan untuk mengatasi permasalahan illegal drilling dan illegal refinery tanpa membiarkan hal tersebut berlarut-larut hingga saat ini,” pungkasnya.

Laporan Abror Vandozer & Anto Narasoma

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB