“Dengan adanya tujuh tersangka yang sudah kami dapatkan. Yang satu namanya Andre memiliki surat kuasa tetapi tidak juga dengan cara pemaksaan, perampasan, ini tidak dibenarkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP. Atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.
Sedangkan perbuatan tujuh tersangka terhadap Bhabinkamtimbas yang mendapat tindak kekerasan, pihaknya menerapkan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena para pelaku melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. (JFA)



















