Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan “kado” dalam rangka peringatan Bulan K3 Tahun 2026 dengan menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. [Foto Biro Humas Kemnaker].

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan “kado” dalam rangka peringatan Bulan K3 Tahun 2026 dengan menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. [Foto Biro Humas Kemnaker].

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan “kado” dalam rangka peringatan Bulan K3 Tahun 2026 dengan menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. Kado Bulan K3 Kegiatan tersebut resmi dibuka pada Rabu 25 Februari 2025 di Ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta.

Menaker menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan dan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat. Menurutnya, penguatan K3 pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu Kemnaker sempat mendapat perhatian dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum. Saat itu, biaya pembinaan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas pembinaan, kar ena sepenuhnya penentuan harga pembinaan ini diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.

“Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia [ALPK3I] dan Perusahaan Jasa K3 [PJK3], sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” ujar Menaker Yassierli.

Baca Juga:  Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU

Dalam skema pembinaan dan sertifikasi ini, peserta hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembinaan tidak dipungut biaya.

Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah.

Meski pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker meminta agar ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya. Ia menambahkan, pengelolaan K3 har us dimulai dari penguatan kompetensi SDM, namun tidak berhenti pada pembinaan singkat semata.

“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujarnya.

Menaker juga mencontohkan kunjungan kerjanya ke salah satu perusahaan galangan kapal di Batam yang sempat menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal. Dari peninjauan tersebut, Menaker melihat bahwa pengelolaan K3 di tempat kerja dengan kapal seluas tanker yang melibatkan para kontraktor dengan jenis pekerjaan yang beragam, bukan perkara sederhana.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

“Bagaimana memastikan semua pekerja sudah sesuai SOP? Tidak bisa hanya berasumsi dari kantor. Di lapangan bisa saja SOP tidak tersedia atau peralatan yang seharusnya digunakan justru tidak ada, sehingga muncul improvisasi yang berisiko,” ujarnya.

Menurutnya, kompleksitas tersebut kerap memicu kesalahan hingga berujung kecelakaan kerja. “Perusahaan berta nggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua batch, yakni 2.010 peserta pada tahap pertama [Februari hingga Maret 2026] dan 2.015 peserta pada tahap kedua [April hingga Mei 2026]. [AbV/red]

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru