Jemaah Haji 2024 Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Baca Juga:  Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut

Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.

Baca Juga:  Viral Menu MBG Banyuasin "Model" Pemilik Dapur Akui Kelalaian

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Pemkot Palembang Siap Dukung “Sumsel Run 2026” Peringati Hari Kartini
PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, “Jamu” 2026 Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB