Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Perkara Timah: Total 21 Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 28 April 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan lima orang tersangka dalam perkara komoditas Timah. Setelah ditetapkan tersangka, terhadap tiga dari lima dilakukan penahanan.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan lima orang tersangka dalam perkara komoditas Timah. Setelah ditetapkan tersangka, terhadap tiga dari lima dilakukan penahanan.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung [Jampidsus Kejagung] kembali menetapkan lima orang tersangka dalam perkara komoditas Timah. Setelah ditetapkan tersangka, terhadap ketiganya dilakukan penahanan.

Penetapan status kelima tersangka, setelah Tim Penyidik memanggil 14 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tinsak pidana korupsi [tipikor] tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, pada Jumat 26 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Dr Ketut Sumedana mengatakan dari 14 orang saksi yang dipanggil, satu orang tidak memenuhi panggilan berinisial HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka. Sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice, di antaranya HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019,” ujarnya dalam keterangan Minggu 28 April 2024.

Selanjutnya, BN selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung [Babel] sejak 2019, AS selaku Plt Kadis ESDM Babel tahun 2020 hingga 2021 dan Definitif sampai dengan sekarang.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Peran dari Para Tersangka

Kapuspenkum menyebut tersangka SW selaku Kadis ESDM Babel tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya [RKAB] kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah [smelter] secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kadis ESDM Provinsi Babel pada 2019 dan tersangka AS selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 hingga saat ini.

Bahkan tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan Tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

“Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. UU RI 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dr Ketut Sumedana.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

“Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” sebut dia.

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Berita Terbaru