Insan Pers Papua Harapkan Solusi Alternatif untuk Media

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Papua Barat, Charles Imbiri

Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Papua Barat, Charles Imbiri

WIDEAZONE.COM, SORONG — Jaringan internet yang terblokir sejak rabu 23 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat dilakukan pemerintah untuk dapat memulihkan ketertiban dan kebaikan bersama masyarakat Indonesia.

Pemblokiran internet yang bermula pada paket data telkomsel berlanjut indihome telkom yang akhirnya sejak minggu (25/08/2019) semua benar-benar off.

Atas kondisi tersebut wartawan di papua dan papua barat sangat kesulitan dalam bekerja. “Sejak pembatasan hingga pemblokiran paket data internet Telkomsel di Papua dan Papua Barat”.

kami para wartawan berusaha mencari sinyal internet di beberapa WiFi corner dan cafe yang mempunyai sinyal internet, namun sayangnya sinyal internet tak berfungsi sama sekali,” ujar Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Papua Barat, Charles Imbiri, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:  Menaker Siapkan Strategi agar Pemagangan Nasional 2026 Jangkau Semua Provinsi

Ia menyebutkan, sejumlah kantor koran, media online dan tv lumpuh karena wartawan di lapangan tidak bisa mengirimkan berita dan redaktur tidak bisa memeriksa email dan pesan WA atau Telegram mereka.

Bahkan para koresponden Media nasional yang bertugas di Papua dan Papua Barat, sama sekali kesulitan untuk mengirimkan laporan reportase mereka dari lapangan ke kantor Redaksi mereka masing-masing di Jakarta.

Dengan kondisi tersebut IMO Papua Barat menghimbau pemerintah untuk dapat memberikan solusi alternatif bagi pers karena pers beraktivitas melalui aturan yang berbeda dari media sosial.

Baca Juga:  Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub

Jurnalis di Papua dan Papua Barat dalam pemberitaan terkait dengan penanganan kasus Papua telah berusaha menjalankan sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Adapun untuk meredam konflik di Papua dan Papua Barat, jurnalis telah mengedepankan prinsip-prinsip jurnalisme damai.

pemerintah harus membantu pers di Papua dengan pelayanan internet alternatif agar mereka tetap bisa bekerja melayani publik di bidang informasi dan kontrol sosial.

Tentunya hal tersebut dapat terlebih dulu dikoordinasikan dengan pemimpin-pemimpin redaksi media di Papua dan Jakarta, dan juga bisa melibatkan Dewan Pers. (imo)

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta
Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI
IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026
Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang
Wamenaker Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja dengan Kejati Sumut
Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Rabu, 15 April 2026 - 18:24 WIB

Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Rabu, 1 April 2026 - 17:58 WIB

Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Berita Terbaru