WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget,” kata Firli saatkonferensi pers.
“Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.
Ia mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan. “Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dihadapinya. Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















