Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Berkenaan itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi. “Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.
Proses berikutnya adalah mastering Al-Qur’an. Pada tahap ini, tim ahli membuat layout Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










