WIDEAZONE.COM, BANDUNG | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung mencatat 208 narapidana mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Temasuk terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto.
Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 309 narapidana di Lapas Sukamiskin. Dari jumlah tersebut, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan,” kata Kunrat.
Menurutnya, remisi tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















