‘HZ’ Tersangka Korupsi Dana KONI Sumsel Tak Ditahan, Tim Penyidik Nilai Kooperatif

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Karena dinilai kooperatif, tersangka kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pencairan deposito dana hibah pengadaan barang KONI Sumsel yang merugikan negara senilai Rp5 miliar, saat ini belum ditahan.

Sebelumnya, HZ yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu, ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini HZ belum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hingga saat ini HZ memang tak ditahan. Kenapa?

Menurut Vanny, tim penyidik khusus Kejati Sumsel menilai HZ masih dianggap kooperatif. “Sesuai pasal 21 KUHP, jika tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, HZ tidak kita tahan,” ujar Vanny, menjelaskan.

Baca Juga:  Kapal Tenggelam, Nyawa ABK Melayang: Tuntut Tanggung Jawab PT Indomina Pusaka

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tadi malam sudah diperiksa kembali oleh penyidik. Semalam, HZ diajukan belasan pertanyaan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

“Untuk melengkapi berkas perkara, kedl depannya HZ bakal diperiksa sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Padahal, sebelum Vanny menjelaskan persoalan HZ, terjadinya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 itu memunculkan beragam kecurigaan masyarakat.

Sebab sejak bergulirnya pencairan deposito dan uang hibah Pemprov terkait pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, oknum HZ yang saat ini diduga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 5 miliar itu, tampaknya “ogah-ogahan” untuk dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Darmadi Ditunda, Polres Musi Rawas? Tepis Pasal 17-18 UU 8/1981

Sebelumnya, awak media menantikan tersangka HZ. Sebab awak media khawatir HZ melarikan diri. Saat sebelum diperiksa Pidsus Kejati Sumsek sebelumnya, tersangka dikawal ketat pihak keluarganya.

Saat itu HZ meninggalkan gedung Kejari Sumsel, ia tidak dikerangk mengenggunakan mobil tahanan. HZ dikawal keluarganya dengan kendaraan pribadi bernomor polisi B 1641 WJE. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga
Proyek Serat Optik Rp6 Miliar Jerat Kadis Kominfo Kalbar
Warning Wali Kota Palembang: Dishub Jangan Main-main Soal Parkir, Liar Tindak Tegas “Indomaret/Alfamart”

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

Rabu, 30 April 2025 - 21:44 WIB

Gumpalan Asap Hitam PKS PTPN IV Tuai Protes Warga

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB