‘HZ’ Tersangka Korupsi Dana KONI Sumsel Tak Ditahan, Tim Penyidik Nilai Kooperatif

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Karena dinilai kooperatif, tersangka kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pencairan deposito dana hibah pengadaan barang KONI Sumsel yang merugikan negara senilai Rp5 miliar, saat ini belum ditahan.

Sebelumnya, HZ yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu, ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini HZ belum ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hingga saat ini HZ memang tak ditahan. Kenapa?

Menurut Vanny, tim penyidik khusus Kejati Sumsel menilai HZ masih dianggap kooperatif. “Sesuai pasal 21 KUHP, jika tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, HZ tidak kita tahan,” ujar Vanny, menjelaskan.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tadi malam sudah diperiksa kembali oleh penyidik. Semalam, HZ diajukan belasan pertanyaan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

“Untuk melengkapi berkas perkara, kedl depannya HZ bakal diperiksa sebagai tersangka,” ujar Vanny.

Padahal, sebelum Vanny menjelaskan persoalan HZ, terjadinya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 itu memunculkan beragam kecurigaan masyarakat.

Sebab sejak bergulirnya pencairan deposito dan uang hibah Pemprov terkait pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, oknum HZ yang saat ini diduga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 5 miliar itu, tampaknya “ogah-ogahan” untuk dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Sebelumnya, awak media menantikan tersangka HZ. Sebab awak media khawatir HZ melarikan diri. Saat sebelum diperiksa Pidsus Kejati Sumsek sebelumnya, tersangka dikawal ketat pihak keluarganya.

Saat itu HZ meninggalkan gedung Kejari Sumsel, ia tidak dikerangk mengenggunakan mobil tahanan. HZ dikawal keluarganya dengan kendaraan pribadi bernomor polisi B 1641 WJE. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:42 WIB

Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang “Melenggang” Tidak Ditahan

Berita Terbaru