WIDEAZONE.com, PALEMBANG | HIMKA [Himpunan Keluarga Taman Siswa] bersama Organisasi Penggiat Pendidikan Sumatera Sslatan [Sumsel] mengecam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] 2024 dianggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal. Kecaman tersebut disuarakan mereka dalam aksi demontrasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel pada Jumat 19 April 2024.
“Menyatakan keprihatinan terhadap proses penerimaan siswa baru atau PPDB 2024,” teriak Koordinator Aksi [Korak] Ki Musmulyono di hadapan sejumlah massa aksi.
Menurut Ki Mus dalam orasinya, mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ini [2024] dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Merujuk pada Peraturan Gubernur [Pergub] 13/2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumsel dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya dengan suara lantang.
Sementara Aktivis Penggiat Pendidikan, Ali Goik berujar satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud 1/2021 dan Kepsekjen nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB 2024.
Lantas, Ali Goik mempertanyakan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumsel sudah setara dengan Jakarata? Setiap Kecamatan di wilayah Sumsel apakah sudah memiliki SMAN, serta apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria yang baik?
“Kalau itu sudah terpenuhi barulah bisa aturan tersebut diterapkan,” tegasnya dalam orasi.
HIMKA bersama Penggiat Pendidikan menuntut Penjabat Gubernur Sumsel untuk segera mengambil langkah Tegas atas permasalahan terkait Penerimaan PPDB 2024 yang mengkebiri Kebebasan Hak anak atas pendidikan.
“Kedua, meminta PJ Gubernur untuk melihat Kearipan Lokal di Sumatera Selatan. Selanjutnya, bapak PJ Gubernur untuk segera menindaklajuti terkait surat edaran [SE] PPDB 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak,” timpal mereka.
Pada poin terakhir, mereka mendesak PJ Gubernur untuk menindak tegas siapapun yang diduga terindikasi di dalam rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, adanya Maladminitrasi didalam Penerimaan PPDB.
Terpisah, perangkat Disdik Sumsel saat dihubungi belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas desakan dan tuntutan yang disuarakan. [AbV]