Tindak Lanjuti UU No 23 Tahun 2014
WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mempertajam aturan terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan dermaga antara PT Pelindo II dan PT Penajam Internasional Terminal.
Hal itu dilakukan, menyusul adanya pengembangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Dimana, saat ini terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil kini menjadi 0-12 mil. Dengan kata lain, pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dulu hanya 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil.
“Saya minta Dishub mempertajam aturannya. Adanya hal pembagian yang sesuai tentu akan meningkatkan PAD,” kata Herman Deru, ketika menggelar pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut, di Hotel Santika Premiere, Selasa (28/2).
Dia pun menegaskan, dalam mengimplementasian UU tersebut harus melihat berbagai aspek penting tanpa mengurangi hak dan kewajiban zonasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya




![Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0013-225x129.jpg)
![Hari Pelanggan Nasional 2026, Komisaris PT Tirta Sriwijaya Maju [TSM], Rebo Iskandar membagikan makanan bergizi bagi para pelanggan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0002-225x129.jpg)




![Mobil Listrik asal Vietnam bakal mengaspal di Palembang. [Gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0013-129x85.jpg)
![Hari Pelanggan Nasional 2026, Komisaris PT Tirta Sriwijaya Maju [TSM], Rebo Iskandar membagikan makanan bergizi bagi para pelanggan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260905-WA0002-129x85.jpg)





![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)

