Gratis dan Lima Hari Selesai, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran Sertifikasi dan Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kota Banda Aceh (Foto: Kemenperin RI)

Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran Sertifikasi dan Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kota Banda Aceh (Foto: Kemenperin RI)

Penghitungan nilai TKDN-IKdilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni.

Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah. Pada awal tahun ini, sosialisasi dimulai pada 10 Januari 2023 di Kota Banda Aceh. Bimbingan teknis ini dihadiri secara luring oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kab. Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri, serta sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring.

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Selain mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil, Ditjen IKMA juga menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri di tengah persaingan pasar pada 11 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA juga membuka fasilitasi pendaftaraan KI bagi industri kecil yang belum memiliki merek, cipta, desain industri dan paten.

Baca Juga:  Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Sepanjang 2022, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk 497 merek.“Kami harap, melalui kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Pemda dan Asosiasi IKM, kesadaran IKM akan pentingnya KI dalam persaingan usaha akan semakin meningkat,” tutur Reni.

Berita Terkait

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB