“Pemilihan Umum rencananya akan diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat, Senat, dan anggota badan legislatif lokal di tingkat provinsi dan kota/kabupaten,” tulis penjelasan tersebut.
WNI yang mempunyai hak suara hari ini memilih pasangan capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (JFA)
Halaman : 1 2



















