Menurutnya, dalam pengamanan pemilu, Polri tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon atau terhadap partai politik (parpol) manapun. Selain itu, Polri juga tidak memiliki hak untuk ikut terlibat politik praktis.
“Ini semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2



















