WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang rancangan awal perubahan RPJMD Tahun 2019-2023 yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/7).
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 342 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan di antaranya jika terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
“Hari ini kita telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD, hal ini memenuhi amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (5),” jelasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan dan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Gubernur dalam rapat paripurna selanjutnya untuk dibahas dan dijadikan rancangan peraturan daerah.
Sementara, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi COVID-19. Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.
Perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi yaitu Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. “Kenapa ini harus diubah, karena ada legalstanding yang mengharuskan ini berubah yakni regulasi pusat seperti Perpres, Permendagri termasuk nomenklatur dan lainnya. Kalau tidak diubah kita tidak bisa jalan,” jelas Gubernur Herman Deru.
Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan, perubahan RPJMD ini sangat penting terutama untuk merumuskan kembali strategi pasca pandemi COVID-19. Perlu diadakan penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, program strategis daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.
Perubahan RPJMD Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023 didasari oleh beberapa regulasi yaitu Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi serta Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha serta Plh Sekda Sumsel Akhmad Najib dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. (Miskarini)








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










