DPRD Prabumulih Jadwalkan Pembahasan Tiga Raperda Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] Tahun 2026, Selasa 24 Februari 2026.

DPRD Kota Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] Tahun 2026, Selasa 24 Februari 2026.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | DPRD Kota Prabumulih menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] Tahun 2026, Selasa 24 Februari 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir Dipe Anom, serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H Arlan, Sekda Elman ST, dan jajaran OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Deni Victoria menjelaskan, tiga Raperda yang akan dibahas yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal,

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah [Perseroda]. “Setelah penjadwalan dan penyampaian nota pengantar Wali Kota, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi,” ucapnya.

Dalam nota pengantarnya, Wali Kota H. Arlan menyebut pengajuan tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung otonomi daerah.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Ia menjelaskan, Raperda investasi diharapkan mampu meningkatkan minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara Raperda Penanggulangan Bencana menjadi dasar hukum penguatan mitigasi dan respons kebencanaan.

Adapun perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroda ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah agar berkontribusi lebih besar terhadap PAD.

Dengan disepakatinya jadwal pembahasan, DPRD dan Pemkot Prabumulih diharapkan dapat bersinergi merumuskan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah. [Sakirin]

Berita Terkait

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta
DPRD Prabumulih Minta Konser Musik di Citimall Dihentikan, RDP Segera Digelar
Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Kapolres Prabumulih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:31 WIB

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB